Pages

Hukum Tentang Merayakan Valentine Day

Rabu, 04 Februari 2015

Hukum Tentang Merayakan Valentine Day

Padudadi.com - Hukum Tentang Perayaan Valentine Day oleh Buya Yahya ( Pengasuh LPD Al-Bahjah )- Valentine day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebelum orang nasrani merayakannya, valentine adalah hari memperingati “kelahiran tuhan” di Rumania yang mereka yakini. Kemudian di dalam sebagian masyakat nasrani valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya di abadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine. 

Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum nasrani Itali menolak perayaan hari valentine. Lebih dari itu Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam, mulai dari hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam.

Jadi jika ada orang Islam yang Merayakan Valentine berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman.

- Pertama : Mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.
– Kedua : Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman


Sekian ulasan kali Padudadi ini tentang Hukum Islam Tentang Perayaan Valentine Day Semoga Allah memberi kepada kita kesadaran untuk menjauhi segala yang haram dan semoga mengampuni kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Most Reading